Mereka keluar dari gedung KPK pada Sabtu dini hari (10/6) dan kemudian ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Amin Anwari, seorang pejabat di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) wilayah VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Sedangkan untuk tersangka MSU (Murni Suhardi) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6).
Febri menambahkan, penahanan terhadap tiga tersangka guna kepentingan proses penyidikan. Parlin, Amin, dan Murni setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing selama 20 hari mendatang.
"Tiga tersangka ditahan secara terpisah. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juni 2017," tutup Febri.
Tiga orang itu dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam sampai Jumat dini hari kemarin. Operasi berlangsung di salah satu kafe Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, saat berlangsung acara perpisahan dengan Kajati Bengkulu.
Amin dan Murni ditangkap saat menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Parlin. Sebelumnya, Parlin diduga telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari keduanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: