Menurut Rohadi, dirinya tidak pernah menikmati uang suap terkait penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil. Uang suap itu, bertujuan mempengaruhi putusan majelis hakim yang kala itu diketuai Ifa Sudewi.
"Uang itu semuanya untuk bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ungkap Rohadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakut di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Lebih lanjut Rohadi mengakui, bantahan bahwa uang Rp250 juta ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi yang dilontarkannya dalam persidangan sebelumnya adalah tidak benar. Dalam persidangan ini, Rohadi menjelaskan, telah memberikan keterangan tidak benar alias palsu disetiap persidangan yang menyeret namanya.
Menurut Rohadi, Ifa sudah mengetahui adanya pemberian uang suap dari pengacara Saipul Jamil.
"Pada sidang sebelumnya, saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangan saya tidak benar," ujarnya.
Dalam perkara ini Rohadi divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti meminta uang Rp50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Uang tersebut untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul Jamil.
Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima uang suap Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut. Hal ini merupakan pertimbangan hakim yang meyakini Rohadi hanya menerima sendiri uang tersebut dan tidak bersama dengan majelis hakim yang memangani perkara Saipul Jamil.
[san]
BERITA TERKAIT: