Enam Tersangka Suap DPRD Jatim Huni Tiga Rutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Juni 2017, 07:57 WIB
Enam Tersangka Suap DPRD Jatim Huni Tiga Rutan
Foto/Net
rmol news logo . Enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus uap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2017.

Keenam orang itu adalah, tiga pemberi suap dan tiga penerima suap.

Pemberi suap, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto (BH), Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati (ROH), dan Anang Basuki Rahmat (ABR)-ajudan BH.

Penerima suap, Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki (MB) dan dua staf DPRD Jatim Rahman Agung (RA) dan Santoso (S).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penahanan keenam tersangka dilakukan setelah selesai menjalani pemeriksaan, Selasa malam (6/6).

Penyidik KPK menahan keenam tersangka di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

BH dan ABR ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan ROH ditahan di Rutan C1 KPK, Kuningan. Kemudian, MB, RA dan S ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, cabang KPK.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin lalu, petugas KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 150 juta. Uang itu diduga diserahkan pemberi suapa kepada penerima suap.

BH, ROH dan ABR disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara MB, RA dan S disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA