Dosen UBK: Harus Ada Lembaga Pengawas BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 06 Juni 2017, 07:32 WIB
Dosen UBK: Harus Ada Lembaga Pengawas BPK
rmol news logo Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sangat kuat karena secara regulasi diatur dalam konstitusi. Sebuah lembaga yang terlalu kuat apalagi monopoli kewenangan akan sulit mengontrolnya sehingga sulit mengontrol perilaku oknum BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementerian/Lembaga (K/L).

Demikian disampaikan Dosen Fakultas hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, lewat pesan singkat yang diterima Redaksi pagi ini (Selasa, 6/6).

Lebih lanjut Azmi menyatakan bahwa sistem pemeriksaan yabg dilakukan Tim BPK belum diikuti fungsi kontrol dari suatu lembaga atau komisi yang memantau progres sistem kerja mereka. Padahal seharusnya, semakin besar kewenangan BPK semakin nyata pula konsep akuntabilitas dan transparansi.

"Saat ini dari regulasi, ada celah yang dapat dijadikan penggelapan hukum bagi oknum auditor BPK antara melaporkan unsur pidana yang ditemukan paling lama 30 hari dengan fase waktu BPK melaporkan ke DPR, yang bisa 5 atau 6 bulan berikutnya. Fase rentang waktu Inilah yang dijadikan celah bagi oknum auditor BPK untuk merubah tantangan menjadi tentengan," sindir Azmi.

Kewenangan melaporkan pidana yang dimiliki oleh BPK inilah yang membuat khawatir dan takut para pemegang keuangan di Kementerian atau Lembaga sehingga mencari jalan pintas dan kompromi. Karena BPK adalah satu satunya lembaga yang  monopoli  ditambah dengan trend pemerintah agar K/L yang wajib memperoleh WTP

"Ke depan harus diperbaiki dengan dibentuknya komisi pemantau BPK dan hasil audit BPK dapat diuji balik oleh DPR maupun publik untuk menghindari kriminalisasi dan dijadikan pintu masuk dalam kegaduhan kepentingan politik," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA