Menurut Gondres istilah tersebut untuk menyamarkan uang yang ingin dipinjamnya dari Handang, terdakwa kasus dugaan suap penyelesaian masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saya tidak mau vulgar bilang uang, takut ketahuan istri saya. Orang tua saya dalam proses pengobatan, makanya saya mau pinjam uang," ujar Gondres saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Mendengar jawaban tersebut majelis hakim tidak langsung mempercayainya. Menurut hakim semua orang tahu bahwa istilah tersebut merupakan sandi. Apalagi saksi tidak menggunakan bahasa sederhana untuk meminjam uang dari Handang. Namun lagi-lagi, Gondres mengaku hal tersebut untuk mengelabuhi istrinya.
"Takut istri dirumah baca WA, saya pinjam uang biar istri tidak tahu," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Handang sempat menginformasikan kepada Gondres terkait rencananya untuk mengambil uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajes Rajamohanan Nair di kediaman Rajes, Kemayoran.
Pesan itu yang dikirim pukul 19.00 WIB pada 21 November 2016 itu Handang mengganti kata uang dengan istilah cetakan undangan.
"Sy izin ke arah Kemayoran Mas, ngambil cetakan undangan nya," tulis handang dalam pesan ke Gonfres.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB di tanggal tang sama, Handang mendatangi rumah Rajes di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta. Saat itu Handang menerima paper bag hitam yang berisi uang 148.500 dolar Amerika Serikat.
Beberapa saat kemudian, Gondres kembali menghubungi Handang melalui pesan Whatsapp yang menginformasikan bahwa dirinya telah berpindah ke restoran Monty's yang berisi "Mhn izin Mas..Saya geser ke Montys nunggu Bapak."
Tak lama kemudian, KPK mencokok mantan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak beserta Rajes dalam operasi tangkap tangan.
[san]
BERITA TERKAIT: