Mendukung rencana tersebut, Tjahho pun berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara umum kami ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai urusan Rp 10 juta tertangkap tangan di kabupaten/kota itu sampai KPK turun ke bawah," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan setiba di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Menurut Tjahjo, fungsi pengawasan aparat pemerintah harus dilakukan Inspektorat Jenderal di daerah. Pembenahan dirasa perlu dengan menyetarakan Inspektorat Daerah dengan sekretaris daerah (sekda). Jika posisi inspektorat di bawah sekda dikhawatirkan tidak dapat mengontrol satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kalau tidak mampu mendeteksi, tidak mampu mengungkap pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, (lalu) harus KPK (yang) turun ke bawah hanya gara-gara Rp 10-5 juta kan sayang," jelasnya.
Melalui rapat koordinasi itu, Tjahjo menekankan fungsi pencegahan dari KPK melalui Inspektorat Daerah yang harus independen.
"Jangan karena takut karena ini pimpinannya, temannya di daerah, dia nggak mau memproses sampai KPK turun ke Klaten, turun ke Madiun. Lebih baik fokus yang besar, tapi KPK juga punya komitmen untuk pencegahan," pungkasnya.
Dikonfirmasi, Jurubicara KPK, Febri Diansyah membenarkan kedatangan Mendagri untuk mengoordinasikan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan," ujar Febri di kantornya.
Ia menjelaskan, ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki dan dilakukan koordinasi dengan Mendagri, mulai dari rancangan kelembagaan agar APIP bisa lebih indenden, sumber daya manusianya dan anggarannya.
"Ke depan diharapkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing. Sanksi dapat dijatuhkan lebih efektif," ujar Febri.
[wid]
BERITA TERKAIT: