KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Mei 2017, 22:20 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Narogong
Andi Narogong/RM
rmol news logo Masa penahanan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Begitu dikatakan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Senin (22/5).

"Tersangka AA (Andi Agustinus) hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan mulai besok, 23 Mei sampai 21 Juni," ujar dia.

Febri menambahkan, penyidik KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus e-KTP. Juga indikasi keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Andi Agustinus atau Andi Narogong, menjadi tersangka korupsi E-KTP sejak Maret lalu. Ia diduga mempunyai peran penting dalam membagi-bagikan uang proyek ke sejumlah pihak.

Pagi tadi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang ke 16 korupsi E-KTP.

Dalam persidangan nama Andi Narogong sempat disebut oleh salah satu saksi dari pihak swasta, Direktur Keuangan PT Quadra Willy Nusantara Najoan.

Saksi menyebutkan bahwa Andi Narogong pernah memberi pinjaman kepada perusahaannya sebesar Rp 36 miliar untuk menjalankan proyek E-KTP.

"Hari ini sidang e-KTP diperiksa 8 saksi. Kita terus mempelajari fakta-fakta persidangan yang ada tersebut," demikian Febri. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA