Padahal, perusahaan percetakan
smart card dan
security printing pimpinan Paulus Tannos itu, seharusnya memproduksi 60 persen dari 172 juta blanko e-KTP di tahun 2011-2012. Tepatnya, sebanyak 103.200.000 keping.
"Dalam kontrak awal, porsi pekerjaan PT Sandipala adalah sebesar 60 persen dari total 172 juta percetakan blangko e-KTP," kata kuasa hukum Paulus Tannos, Chairol Huda dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Chairol menduga jumlah pekerjaan untuk memproduksi blangko itu turun karena dikurangi oleh pejabat ADMINDUK Kemendagri.
Meski demikian, PT SAP tetap berusaha sebaik mungkin melaksanakan pekerjaan yang diberikan. Serta telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak awal pengadaan mega proyek e-KTP yang menelan biaya hampir Rp 6 triliun dari kas negara itu.
"Malah, hingga saat ini, kami tak kunjung menerima pembayaran sekali pun dari pihak konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sehingga, kami mengalami kerugian yang tak sedikit," ungkap Chairol.
Karena itu, ia berharap agar proses hukum pada kasus korupsi e-KTP, harus terus berjalan meski menyeret nama-nama besar di Indonesia.
"Kami sangat mendukung proses hukum mengenai e-KTP yang tengah berlangsung di pengadilan saat ini," pungkasnya.
Perkara tersebut, akan kembali digulirkan dan telah memasuki sidang ke-15, Kamis (18/5). Rencananya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Paulus Tannos selaku salah satu saksi kunci dalam sidang nanti.
[ian]