KPK Selidiki Pertemuan Prof. Nasaruddin Umar Dan Fahd El Fouz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 21:19 WIB
KPK Selidiki Pertemuan Prof. Nasaruddin Umar Dan Fahd El Fouz
Febri Diansyah
rmol news logo KPK perdalam fakta-fakta perkara korupsi proyek Al-Quran Kemenang tahun anggaran 2011-2012 dengan memeriksa mantan Wakil Menteri Agama, yang saat ini menjabat Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, siang tadi.

Penyidik KPK mencoba mengklarifikasi terkait beberapa pertemuan yang diduga dilakukan Nasaruddin dan tersangka Fahd El Fouz bersama pihak-pihak lain dalam pembahasan proyek Kemanag tahun 2011.

"Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut," papar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin (15/5). [Baca: Diperiksa Satu Jam, Ini Kata Mantan Menteri Agama Nasaruddin Umar]

"Beberpa informasi yang telah muncul pada fakta persidangan juga kita klarifikasi lebih lanjut. Karena memang kasus dengan tersangka FEF (Fahd El Fouz) ini merupakan kelanjutan dari dua orang (Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya) yang sudah kita proses sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor lebih dulu memvonis mantan anggota komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya, pada Mei 2013 silam. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran di Kemenag.

KPK baru menetapkan tersangka yaitu Fahd El Fouz pada 27 April 2017. Namun, Febri menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menersakakan pihak lain yang diduga juga turut terlibat.

"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka. Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-bersama. Kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab maka kita akan proses lebih lanjut," kata Febri.

Terkait adanya dugaan Nasaruddin dan mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso turut mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut, Febri enggan berkomentar banyak.

"Banyak informasi yang kami dapatkan. Namun perlu kami analisis lebih lanjut dari fakta-fakta yang telah ada. Siapa saja yang akan kita proses, tentu tidak bisa kami sebutkan," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA