"Senin ada dua praperadilan. Satu kasus dengan tersangka MSH (Miryam), dan satu lagi tersangka korupsi BLBI (Syafruddin Temenggung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Jumat, 12/5).
Praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadiri dua sidang praperadilan.
"Kami sudah dapat surat panggilannya. Dan tim KPK tentu akan hadir pada Senin besok," katanya.
KPK telah menyiapkan berbagai argumentasi untuk menghadapi praperadilan. Termasuk praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A. Temenggung.
Syafruddin menilai KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengklaim kasus itu merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Menurut Syafruddin, KPK tidak dapat menangani kasus yang menjeratnya lantaran terjadi sebelum UU 30/2002 tentang KPK berlaku.
"Kita akan hadapi sejumlah argumentasi dari pemohon. Termasuk juga anggapan bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus BLBI sebelum Undang-Undang KPK berlaku, itu akan kita uraikan karena itu (UU) berlaku surut," pungkas Febri.
[wah]
BERITA TERKAIT: