Demikian disampaikan pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita†terkait desakan penghapusan pasal tersebut sejak kasus Basuki T. Purnama bergulir dan semakin kencang setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu divonis dua tahun penjara.
Menurutnya, jika pasal Penodaan Agama dihapus dipastikan bangsa ini justru akan terpecah belah. Karena masing-masing umat beragama boleh saling menista.
"Psl penodaan agama ada sj sdh dilanggar," katanya, seperti dikutip dari akun Twitter-nya @rajasundawiwaha pagi ini.
Lebih jauh, guru besar Universitas Padjadjaran ini menilai, Indonesia perlu pemimpin jujur, cerdik pandai tapi santun dan tidak anti agama.
"Kasus bosnia dn herzegovina hrs jadi contoh buruk perang agama yg hancurkan nasionalisme yugoslavia," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: