Pelantikan ini menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hadir pula anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
"Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar.
Ia juga menyebut organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
"Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ucap Harris.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus Peradi Profesional.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Ia menegaskan bahwa peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu. Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.
"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto Ia menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.
"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: