"Kami belum bisa pastikan," kata salah seorang pengacara Ahok, Tommy Sihotang, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (Selasa,a 9/5).
Diakuinya, Majelis Hakim memang memerintahkan terdakwa kasus penistaan agama tersebut segera ditahan.
Namun, pihaknya masih mengajukan banding terkait vonis dua tahun penjara .
Karena itulah, dia belum bisa memastikan Gubernur DKI Jakarta tersebut langsung ditahan atau tidak.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: