Salah satu saksi adalah anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MSH," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya.
Tiga saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK di antaranya, dua Staf Ahli Miryam, Desti Nursakinah dan Akjar. Juga Mini, asisten rumah tangga Miryam.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Markus untuk tersangka Miryam. Sementara beberapa waktu lalu, Markus telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Andi Agustinus, tersangka kasus korupsi proyek E-KTP.
Pada pemeriksaan terakhir Rabu (3/5), Markus menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan anggaran proyek eKTP. Namun, Politisi Golkar itu membenarkan bahwa ada kebijakan dari Kementerian Keuangan.
'Iya dari Kementerian Keuangan. Dari waktu itu (Dirjen) pak Bambang,' ujar Markus usai diperiksa KPK pada Rabu (3/5).
Nama Markus sempat disebut-sebut saat persidangan E-KTP 6 April lalu. Saat itu terdakwa korupsi E-KTP Irman menyebutkan bahwa Markus menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar yang diberikan melalui Sugiharto.
[zul]
BERITA TERKAIT: