Dalam kasus ini, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa tungggal. Pekan lalu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Ahok membaca nota pledoi sebanyak lima halaman.
Dalam pledoinya, Ahok berterimakasi kepada mejelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penesehat hukum, yang telah membedah kasus yang disangkakan terhadap dirinya.
Ia tetap pada pendirian tidak melakukan penodaan, penistaan dan penghinaan terhadap agama dan golongan tertentu.
Ahok pun memuji JPU yang sudah mengakui bahwa dirinya tidak melakuakan penistaan agama.
Terakhir, Ahok berharap kepada mejelis hakim yang menjungjung tinggi kebenaran, agar memutus kasus yang disangkakan terhadap dirinya dengan seadil-adilnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: