Dalam kasus ini, Ahok tetap bisa bebas meski sudah menjadi tersangka dan terdakwa. Purisprudensi kasus penodaan agama dinilai tidak berlaku untuk Ahok.
Jelas Permadi, semua tersangka kasus penodaan agama termasuk dirinya, ditangkap sebelum diperiksa.
"Saya tidak mau menuduh, tapi saya menduga Ahok dapat pembelaan istimewa, baik dari polisi, peradilan, bahkan Presiden," ujar politisi senior Partai Gerindra ini dalam
talk show di salah satu stasiun televisi sesaat lalu, Selasa (25/4).
Oleh penegak hukum termasuk Presiden menurut Permadi, Ahok dilakukan "berbeda".
"Saya tidak mau menuduh, tapi ini fakta. Polisi tidak menangkap Ahok, jaksa dan mejelis hakim tidak menahan Ahok, dan Presiden tidak menonaktifkan Ahok," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: