
Gubernur DKI Jakarta sekaligus tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Pada sidang pembacaan tuntututan, Kamis lalu (20/4), Ahok mengatakan, selain penasehat hukumnya, ia juga akan membuat pembelaan sendiri.
"Pledoinya masing-masing yang mulia," kata Ahok di kursi terdakwa waktu itu.
Seperti diketahui, Ahok dituntut satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.
Seperti biasa, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: