Namun, ada beberapa petunjuk yang masih harus dilengkapi dalam penyusunan berkas tersebut.
"Karena dari sekian banyak korban, itu tidak dimasukkan dalam satu berkas. Disesuaikan dengan barang bukti juga yang kita dapatkan," ujar Direktur Dit Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Senin (24/4).
Menurut Wahyu, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Salah satunya melengkapi daftar korban yang masih belum didaftarkan dalam satu berkas perkara.
Pasalnya, setiap korban yang ada, akan digabung dengan barang bukti untuk dijadikan dalam satu berkas perkara. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahlan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
"Korban yang barang buktinya sudah ditemukan, periode ini kita jadikan satu berkas. Periode berikutnya satu berkas," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.
Meski demikian, Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama JPU terkait kasus merugikan nasabahnya puluhan miliar tersebut.
Untuk diketahui, polisi menetapkan 25 tersangka dalam kasus ini. Termasuk Ketua Pandawa Group, Dumerin alias Salman Nuryanto, dua orang istrinya, adik-adiknya, mertua, hingga sejumlah leader dari level diamond hingga level 7.
Polisi juga membentuk Posko Crisis Center korban Pandawa yang telah mendata ribuan korban. Serta 30 lebih laporan polisi yang dilaporkan resmi oleh sejumlah korban.
[zul]
BERITA TERKAIT: