Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Ahok dan penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan alias pledoi.
Selain pledoi dari penasehat hukum, Ahok juga akan menyusun sendiri pembelaan.
"Pledoinya masing-masing yang mulia," kata Ahok di kursi terdakwa, ruang persidangan, gedung Kementeria Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Pledoi tersebut akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, yakni pekan depan, Selasa, 25 Apri.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: