Gali Kejanggalan, Jaksa Bakal Kembali Hadirkan LKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 April 2017, 21:58 WIB
Gali Kejanggalan, Jaksa Bakal Kembali Hadirkan LKPP
Net
rmol news logo Pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bakal kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek identitas elektronik (e-KTP).

Ketua tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, pemanggilan untuk menggali kejanggalan dalam proses lelang yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, kala itu, LKPP menyarankan agar proyek yang akan dilelang tidak dijadikan satu paket alias dipisah. Tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan lelang.

"LKPP menyarankan agar ini seharusnya dipecah tapi kemudian Kemendagri tetap berpikir sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP harus disatukan. Nanti Senin kita panggil LKPP," ujar Irene usai sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4).

Diketahui, dalam persidangan hari ini, Sekretaris Panitia Lelang Pengadaan e-KTP Pringgo Hadi Tjahyono mengakui bahwa pihaknya mengabaikan saran dari LKPP. Tidak diikutinya saran dari LKPP atas perintah terdakwa Sugiharto yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP. Juga terungkap bahwa sebelum proses lelang pihaknya menggelar rapat di Kemendagri yang dihadiri Ketua LKPP Agus Rahardjo yang kini menjabat sebagai ketua KPK.

Menurut Pringgo, dalam rapat, LKPP menyarankan agar proyek pekerjaan yang akan dilelang tidak dijadikan satu paket atau dipisah. Tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan lelang.

Adapun sembilan lingkup pekerjaan yang dimaksud yakni, pengadaan blangko KTP berbasis chip yang meliputi pengadaan blangko KTP elektronik, personalisasi KTP elektronik, penerbitan, dan distribusi KTP. Kedua, pengadaan peralatan di data center dan disaster recovery center di pusat. Ketiga, pengadaan peralatan (perangkat keras) kabupaten/kota.

Keempat, pengadaan peralatan (perangkat keras) kecamatan. Kelima, pengadaan sistem AFIS. Keenam, pengadaan perangkat lunak (software/application/OS).

Selanjutnya, layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan KTP elektronik, bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis, serta penyediaan jaringan komunikasi data (NIK dan KTP elektronik). Dalam prosesnya, lelang tetap dilakukan dengan menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan itu.

Mantan Ketua LKPP Agus Rahardjo juga mengaku pihaknya mundur dari pendamping proyek lantaran sarannya tidak diikuti oleh panitia pengadaan. Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan yaitu tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket, meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA