Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok memutuskan untuk tidak menahan Buni Yani hingga proses persidangan usai.
"Alhamdulillah, tidak ditahan," ujar pengacara tersangka, Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Senin (10/4).
Proses penyerahan tersangka ke Kejari didampingi tim kuasa hukum. Mereka memohon kepada JPU agar tidak menahan kliennya.
Buni Yani dianggap cukup kooperatif selama prosea penyidikan di Polda Metro Jaya (PMJ).
"Tadi kami mohonkan (agar Buni Yani) tidak ditahan, dengan jaminan kooperatif," terang Aldwin.
Namun, Buni Yani akan berstatus tahanan kota dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Terkait itu, Aldwin menjamin kliennya siap wajib lapor ke Kejari Depok setiap Senin dan Kamis sebagai jaminan tidak melarikan diri.
"Pak Buni siap datang melapor diri setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu penyusunan berkas tuntutan," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: