"Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUPK Sementara, karena hanya mengenal IUPK, KK, dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI," kata anggota Komisi VII Rofi Munawar di Kompleks Parlemen, Jakarta (Kamis, 6/4).
Menurut Rofi, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan tidak ada jaminan bagi Freeport untuk pada akhirnya mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari perusahaan yang sejenis seperti Freeport.
"Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukkan bahwa pemerintah lemah dan tidak serius menegakkan aturan yang ada," jelasnya.
Rofi memastikan bahwa IUPK Sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu, selama ini perusahaan yang berstatus Kontrak Karya (KK) menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun, jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter di tahun 2017.
"Dengan keluarnya IUPK sementara sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya prematur untuk sekedar meredam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI," bebernya.
Diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan IUPK yang berlaku selama delapan bulan sejak 10 Februari sampai 10 Oktober 2017 untuk PT Freeport Indonesia (PT FI). Dengan IUPK yang sifatnya sementara, Freeport bisa mengekspor konsentrat lagi sampai 10 Oktober. Langkah itu merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah agar kegiatan operasi dan produksi di tambang Grasberg tidak terganggu.
Sebelumnya, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 pada Januari 2017 lalu, Freeport tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sebab, berdasarkan PP, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
[wah]
BERITA TERKAIT: