Pengacara Khaththath dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Mendy Utama, menjelaskan kliennya saat itu sedang memberikan taushiah di hadapan 25 orang.
"Dia (Khaththath) ditangkap saat memberikan tausiah kepada jamaah, yang jumlahnya kira-kira 25 orang," kata Mendy di Gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3), seperti dilansir
RMOLJakarta.
Materi tausiah yang diberikan juga tak ada kaitan dengan makar. Bahkan menyinggung tentang aksi 313 yang akan digelar hari ini pun tidak disinggung.
"Tausiah yang diberikan tentang kebaikan agama Islam. Tidak ada hubungannya dengan makar," kata dia.
Menurutnya, tuduhan ditangkapnya Khaththath karena tuduhan makar hanyalah asumsi penyidik.
"Boleh-boleh saja. Tapi lihat dulu aslinya," tukasnya.
KH. Muhammad Al Khaththath yang merupakan penanggungjawab Aksi Bela Islam 313, dan Wakil Koordinator Aksi 313 Irwansyah, Presiden Asean Muslim Students Association Zainudin Arsyad, dan Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, ditangkap polisi.
"Iya benar (ditahan di Mako Brimob). Ini sedang kami tunggu (total yang ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3).
[zul]
BERITA TERKAIT: