Senin, Rizal Kobar dan Jamran Berstatus Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Maret 2017, 21:53 WIB
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana terhadap Jamran dan Rizal Kobar. Sepasang bersaudara itu adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan adik kandung kedua tersangka, Herawati, saat menghadiri acara "Kembalinya Tokoh Nasional Sri Bintang Pamungkas (SBP) di Tengah Rakyat dan Doa Bersama untuk Rizal dan Jamran", di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jaksel, Kamis (23/3).

"Sidang perdana Rizal dan Jamran di PN Jaksel tanggal 27 Maret (Senin minggu depan)," ungkap wanita yang akrab disapa Wati itu.

Dia berharap seluruh pihak yang bersimpati pada Rizal dan Jamran mau hadir di persidangan mendatang. Dia meminta keadilan yang berhak didapatkan oleh dua tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua sekaligus tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Rizal dan Jamran ditangkap polisi hampir berbarengan dengan penangkapan delapan aktivis politik pada 2 Desember 2016.

Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman paling tinggi enam tahun penjara. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA