"Kesepakatan damai dalam perkara Peggy telah diambil sebagai bagian menjaga rasa kekeluargaan antarwarga. Permintaan damai adalah inisiatif kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pihak RT dan RW beserta tokoh masyarakat setempat," tegas Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufron (Rabu, 22/3).
Sejak awal Tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah melihat perkara ini adalah masalah biasa. Ada tindakan dan reaksi yang spontanitas dan memicu keributan.
"Jika hukum telah masuk tentu kami hormati prosesnya, akan tetapi karena ini delik aduan maka dapat saja ketika sudah kedua belah pihak bersepakat damai dan diteruskan pencabutan pelaporannya oleh pihak pelapor," sambungnya.
Apalagi dalam hukum dikenal diktum ultimum remedium, hukum sebisa mungkin menjadi instrumen terakhir. Apabila secara hukum dimungkinkan untuk menyelesaikan gunakan instrumen musyawarah atau sesuai dengan cara dan adab masyarakat setempat. Tentu hal itu berguna untuk mengembalikan keseimbangan sosial masyarakat.
"Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah mendukung dan akan mengawal proses kesepakatan damai kedua belah pihak. Semoga dengan adanya damai segera proses pencabutan perkara atas tersangka Peggy dapat berjalan lancar," tandasnya.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dalam pertemuan yang juga dihadiri RW 01 (RW Iwan), RW 03 (RW Rubby), dan pihak Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat tadi malam (Selasa, 21/3). Keputusan perdamaian tersebut berlanjut pencabutan tuntutan yang diajukan pihak Iwan di Polres Jakarta Barat hari ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: