Langkah ini diambil kuasa hukum Siwaji Raja, Elza Syarief. Surat itu, ujarnya, berisi aduan atas duganan tindak seÂwenang-wenang Kapolrestabes Medan karena menangkap kembali Siwaji Raja dengan alasan memiliki novum atau alat bukti baru.
Setelah ditahan sejak Minggu (24/1/2017),Siwaji Raja alias RJ alias SR keluar dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolresta Medan. Siwaji ke luar setelah permohonan praperadilannya dikabulÂkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tapi, baru selangkah meninggalkan gerbang pintu masuk, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara ini kembali ditangkap beberapa polisi berpakaian preman.
Elza pun mengadukan tinÂdakan sewenang-wenang itu, termasuk kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono, Profesi dan Pengamanan Polri, dan Lembaga Kepolisian Nasional.
Selain karena melakukan tindakan sewenang-wenang, ucap Elza, pihaknya menyurati petinggi negara dengan alasan Polrestabes Medan tak mengÂhormati putusan pengadilan. Dia juga menuding kepolisian telah melanggar Hak Asasi Manusia kliennya.
"Dahsyatnya lagi yang melecehkan hukum, penegak hukum. Ini kami sayangkan, kami telah laporkan hal ini ke Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Propam, dan Kompolnas," ujar Elza di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Seelumnya, putusan penÂgadilan, melalui majelis hakim tunggal Erintuah Damanik mengabulkan praperadilan Siwaji Raja. Erintuah menganggap penyidik Polrestabes Medan tak memiliki bukti kuat menetapkan Raja sebagai tersangka penembakan Kuna. ***
BERITA TERKAIT: