Humas PMJ: Sri Bintang Dijamin Istrinya Karena Alasan Kesehatan

Kamis, 16 Maret 2017, 12:55 WIB
Humas PMJ: Sri Bintang Dijamin Istrinya Karena Alasan Kesehatan
Sri Bintang Pamungkas/Repro
rmol news logo Polda Metro Jaya telah membebaskan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dari ruang tahanan, kemarin (Rabu, 15/3).

"Berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," kata Erna, istri Sri Bintang.

Erna pun mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang ikut mengeluarkan suaminya dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai koordinator," kata Erna.

Kabar dibebaskannya Sri Bintang juga dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurutnya, Sri Bintang dibebaskan karena adanya pengajuan penangguhan penahanan, serta alasan kesehatan.

"Iya (dibebaskan) karena ada pengajuan penangguhan penahanan, dan dikabulkan penyidik. Yang menjamin istrinya (Erna), dengan alasan kesehatan," ujar Argo seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.

Meski dibebaskan dari tahanan, kata Argo, status Sri Bintang masih tetap sebagai tersangka dugaan makar.

"Berkas dan status masih tetap," kata dia.

Diketahui, Sri Bintang telah mendekam selama 75 hari, di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu.

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian, polisi kembali memperpanjang masa tahanannya selama 30 hari pada 31 Januari.

Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA