Muchtar yang berperan sebagai operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu diduga bersama-sama dengan Akil menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara gugatan pilkada.
‎"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Muchtar Effendi dengan pasal 12 huruf (c) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kasus itu, Muchtar sudah divonis bersalah lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: