"Kita terus menerus kawal sidang Ahok. Dikawal dari awal sampai akhir," kata Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Selasa (14/3) seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.
Menurut Novel, FPI bersama Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), dan ormas-ormas lainnya akan terus hadir mengawal persidangan hingga vonis nanti yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Untuk agenda sidang lanjutan kasus penistaan agama hari ini, yakni mendengarkan keterangan lima orang saksi, di antaranya ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej. Adapun empat orang lainnya berasal dari kampung halaman Ahok di Belitung Timur, Bangka Belitung.
Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: