Suami Inneke Koesherawati Didakwa Menyuap 4 Pejabat Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Maret 2017, 17:14 WIB
Suami Inneke Koesherawati Didakwa Menyuap 4 Pejabat Bakamla
Net
rmol news logo Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didakwa melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan monitoring satelit dari APBN Perubahan 2016.

Fahmi melaksanakan aksi suap bersama dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Suap terhadap empat orang pejabat Bakamla diberikan dengan total SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000, dan Rp 120 juta.

Para pejabat Bakamla yang menerima suap adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama juga merangkap Plt. Sekretaris Utama Eko Susilo Hadi sejumlah SGD 100.000, USD 88.500, dan Euro 10.000.

Kemudian Bambang Udoyo selaku direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105.000. Nofel Hasan selaku kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104.500, dan Tri Nanda Wicaksono selaku kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

"Dengan maksud supaya pengawan negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh terdakwa, yaitu PT Melati Technofo Indonesia," jelas Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, keikutsertaan perusahaan milik Fahmi diawali kedatangan politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk bermain proyek di Bakamla. Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Selanjutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fahmi bahwa anggaran telah disetujui sebesar Rp 400 miliar. Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran fee di muka sebesar enam persen dari nilai anggaran. Menindaklanjuti hal itu, Adami Okta kemudian menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Selanjutnya, Fahmi mengikuti proses lelang pengadaan monitoring satelit dan drone di Bakamla.

Fahmi yang juga suami dari artis senior Inneke Koesherawati diberitahu oleh Ali bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo, sementara pengadaan drone akan dilakukan PT Merial Esa.

Kemudian, sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Kepala Bakamla, Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla. Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2 persen dibayarkan lebih dulu.

"Setelah itu, Adami Okta berjanji akan memberikan sebesar dua persen terlebih dulu," kata Jaksa Kiki.

Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua pegawainya menindaklanjuti permintaan kepala Bakamla dan Eko Susilo Hadi. Atas perbuatan tersebut, Fahmi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA