KPK Bakal Beberkan Bukti Keterlibatan Pihak Dalam Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Maret 2017, 18:28 WIB
KPK Bakal Beberkan Bukti Keterlibatan Pihak Dalam Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto
Febri Diansyah/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan sejumlah alat bukti untuk menyeret anggota DPR yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP dipersidangan selanjutnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, setelah pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, pihaknya akan membeberkan pembuktian dari dakwaan yang telah dibacakan di pengadilan Tipikor, Kamis kemarin.

Menurutnya, dari pembuktian tersebut akan ada pengembangan perkara dengan mendalami fakta-fakta yang terkuak di pengadilan. Tentunya, akan ada tersangka baru dari kasus yang telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Bila dalam fakta persidangan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan menurut penyidik solid untuk proses pihak lain maka akan kita proses," tegas Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Diketahui dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

Sejumlah nama yang diperkaya dari uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP dibeberkan JPU KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II, perusahaan hingga partai politik ikut kecipratan dari uang korupsi.

Diantaranya ada nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.

Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA