Dalami Suap Di P2KTrans, KPK Periksa 5 Mantan Pejabat Kemenakertrans

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Februari 2017, 12:20 WIB
rmol news logo Lima mantan Sesditjen di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2).

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kemenakertrans tahun 2014.

Kelima mantan Sesditjen itu yakni, mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Maruli, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bambang Satrio Leleono, mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Saut P Siahaan. Kemudian mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Bambang Setiabudi dan mantan Sekretaris Balitfo RR Aisyah Gamawati.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Diketahui, KPK mulai gencar memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menyeret mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa banyak saksi seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyanto serta istrinya yang juga mantan Wakil Ketua IX, Nova Rianti Yusuf atau Noriyu.

Dalam kasus ini, Charles Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA