Penolakan lantaran lokasi kejadian dalam kasus ini bukan di Jakarta, melainkan di Depok, Jawa Barat.
"Setelah diteliti JPU (Jaksa Penuntut Umum), locus delicti-nya ada di Jabar. Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo seperti dimuat RMOLJakarta.Com (Rabu, 22/2).
Atas hal itulah, berkas perkara Buni dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar.
Sekedar diketahui, video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip Surat Al Maidah 51 diupload Buni Yani di akun Facebook-nya saat yang bersangkutan berada rumahnya, di kawasan Depok, Jawa Barat
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: