Rizieq Minta Kasusnya Distop, Kapolda: Bagaimana Caranya? Ajarin Saya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 10:44 WIB
Rizieq Minta Kasusnya Distop, Kapolda: Bagaimana Caranya? Ajarin Saya
M. Iriawan/Net
rmol news logo Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan geleng-geleng kepala menanggapi permintaan Habib Rizieq Shihab agar kasus hukumnya segera dihentikan.

Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu menilai, suatu kasus yang sedang diproses tidak bisa dihentikan begitu saja.

‎"Sekarang saya tanya, bagaimana cara menghentikannya. Ajarin saya," kata Iwan Bule di kantornya, Rabu (22/2).

Alumni Akpol 1984 itu menegaskan, penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menjerat Rizieq masih terus dilakukan.

Tercatat, ada delapan kasus berbeda yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu yang ditangani Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Dalam sejumlah orasinya, Rizieq kerap menyerukan agar polisi menghentikan proses hukumnya. Menurut dia, polisi tak boleh mengkriminalisasi ulama karena pemuka agama itu bertugas untuk menyampaikan kebaikan.

Termasuk kuasa hukum Rizieq yang beranggapan jika kasus-kasus yang menjerat Rizieq, belum ditemukan unsur pidana.

"Tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Nggak mungkin pengacara mengatakan, 'Begini, Pak. (Kasus) ini bisa dikirim kejaksaan.' Nggak mungkin dia (pengacara) omong gitu," pungkas mantan Kadiv Propam Polri itu.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA