Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Soepriyatno diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Komisi IX atau ketika peristiwa suap itu terjadi.
‎
"Soepriyatno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Febri Diansyah di ‎kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/2)
‎
Pada perkara suap senilai Rp 9,75 miliar itu, penyidik KPK juga memanggil istri Soepriyatno yang juga mantan Wakil Ketua IX, Nova Riyanti Yusuf atau dibiasa disapa Noriyu, sebagai saksi.
"Selain itu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan atas nama mantan Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi untuk tersangka CJM," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lain yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: