Namun, tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberaran dengan saksi ahli agama yang dihadirkan JPU tersebut.
"Kedudukan ahli punya konflik kepentingan. Jika demikian, kebenaran materil sulit dicapai," ujar salah satu kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementan.
Tim kuasa hukum Ahok menduga, saksi ahli yang diketahui sebagai gurubesar di UIN Syarifhidayatullah itu, akan bersaksi tidak objektif.
Pasalnya saksi ahli merupakan Wakil Ketua MUI yang terlibat dalam pembahasan sikap dan pendapat keagamaan (SPK) MUI.
Sehingga, tim kuasa hukum Ahok meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan kuasa hukum.
"Kami mohon majelis hakim pertimbangkan keberatan kami. Agar saksi ahli yang tidak kredibel itu tidak patut didengarkan kesaksiannya," pinta kuasa hukum.
Sementara itu, Ketua Umum JPU, Ali Mukartono menilai permintaan tim kuasa hukum Ahok tidak relevan.
Ali mengatakan, pernyataan kuasa hukum terkait saksi yang dianggap tidak objektif, tidak beralasan. Mengingat, kehadiran saksi ahli tersebut merupakan atas permintaan penyidik.
"Terdakwa Basuki melanggar hukum negara. Tidak bisa dikatakan ada konflik kepentingan. Kehadiran ahli adalah pertmintaan penyidik secara tertulis ke MUI. Berdasarkan itu tidak relevan punya konflik dan tidak independen," timpal Ali.
Menanggapi keberatan kuasa hukum, majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan akan tetap memeriksa keterangan saksi ahli. Namun majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian saksi ahli.
"Setelah bermusyawarah, majelis berpandangan tetap memeriksa ahli. Dipakai tidaknya (saksi ahli) akan kami pertimbangkan dalam putusan," tutur Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
[rus]
BERITA TERKAIT: