"Kesaksian Ketua MUI ini menurut saya kesaksin kunci," jelas Ketua Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda.
Pasalnya, jelas Mashuri yang turut menyaksikan persidangan tersebut, Pendapat Keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat Ahok.
"Sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat Keagamaan itu agar penasehat hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa," imbuhnya.
Dia melihat, sejak awal persidangan mendengarkan kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, berbagai pertanyaan dari PH Terdakwa terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang di luar konteks dakwaan.
Makanya tak ayal sidang kedelapan ini memecahkan rekor kurang lebih 7 jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI.
"Berdasarkan pengamatan saya dalam persidangan ini berkali-kali KH Ma'ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan Ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasehat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang. Terkesan beberapa PH Terdakwa tidak menguasai materi dakwaan dan substansi persoalan kesaksian saksi," ucapnya.
Bahkan beberapa pertanyaan terindikasi ada desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal.
Padahal dalam persidangan, saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti, berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP); saksi juga berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP); serta berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).
Namun, dalam amatannya, secara keseluruhan Ahok dan tim tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan pendapat keagamaan MUI tersebut.
"Sehingga menurut kami jika sudah ada 2 alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor, sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya, mungkin sudah bisa ditahan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: