Komplotan Maling Motor Lintas Kabupaten Dibekuk di Pati

LAPORAN: ADIRIN*

Kamis, 28 Mei 2026, 21:54 WIB
Komplotan Maling Motor Lintas Kabupaten Dibekuk di Pati
Tiga pelaku pencurian motor ditangkap di Pati, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Aksi komplotan maling motor asal Kabupaten Pati yang kerap beraksi lintas daerah akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. 

Tiga terduga pelaku dibekuk setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda motor milik pengunjung hiburan dangdut di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah usai melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Kasus tersebut bermula saat hiburan dangdut Romansa digelar di Dukuh Kopen RT 006 RW 002 Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kamis malam, 30 April 2026. Di tengah membludaknya penonton yang memadati area hiburan, para pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengincar kendaraan pengunjung.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan IPTU Suhari menjelaskan, salah satu korban bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Todanan, datang ke lokasi hiburan bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernopol K-3554-IP.

Korban memarkirkan kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

“Korban bersama rekannya sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Todanan,” ujar Suhari. 

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa bukan hanya satu motor yang hilang malam itu. Dua kendaraan lain yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy milik pengunjung lain juga dilaporkan raib hampir bersamaan.

Temuan tersebut membuat aparat menduga aksi pencurian dilakukan secara terorganisir. Polisi menduga para pelaku memang sengaja menyasar lokasi hiburan rakyat yang dipenuhi penonton dengan pengamanan parkir minim.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pati. Hasilnya, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Pati.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lain yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menurut Suhari, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Muhammad Sofii diduga bertindak sebagai eksekutor utama sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Surikan bertugas memantau situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan Muhsin membantu membawa dan melangsir kendaraan hasil curian keluar dari lokasi.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” ungkap Suhari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut mengaku pernah beraksi di tiga lokasi wilayah Kabupaten Blora, tiga lokasi di Kabupaten Rembang, serta masing-masing satu lokasi di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci kendaraan milik korban, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, kendaraan operasional pelaku, satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian, hingga satu unit telepon genggam yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan motor curian.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.rmol news logo article

*Kontributor Blora

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA