Mantan Dirut Citilink Masuk Jadwal Pemeriksaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Februari 2017, 11:30 WIB
rmol news logo Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005 hingga 2012 Albert Burhan masuk dalam agenda pemeriksaanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Dirut Citilink itu bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Selain Albert, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas serta Chief Executive Officer (CEO) PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan. Elisa diketahui pernah menjadi Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia.

Febri menjelaskan, keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Dalam kasus ini, Emirsyah selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut terkait pembelian mesin pesawat Garuda dari perusahaan raksasa di dunia Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emirsyah diduga menerima 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar, dan barang senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek mesin pesawat Airbus S.A.S A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce Plc.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ian]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA