
Tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018, Dodi Iswandi Sekjen KOI dan Anjas Rivai Bendahara Umum KOI akan dikenakan pasal berlapis. Selain disangkakan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang.
Ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara. Demikian dikemukakan Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan baru-baru ini.
"Selain pidana korupsi mereka juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujar Ferdy Irawan.
Menurut Ferdy untuk kepentingan penyidikkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan. "Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari mendatang, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Ferdy.
Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara satu tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi dtahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ketiga tersangka akan dijerat pasal dua ayat satu atau pasal tiga UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal tiga atau pasal empat atau pasal lima UU nomor delapan tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: