Sidang Praperadilan, Pengacara Bupati Buton Minta KPK Hentikan Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 16 Januari 2017, 21:38 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Bupati Buton Minta KPK Hentikan Penyidikan
Samsu Umar/Net
rmol news logo Sidang perdana praperadilan antara Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya digelar, Senin (16/1).

Sidang yang sempat tertunda dua pekan dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak. Sidang dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon Umar Samiun.

Materi permohonan Samsu Umar dibacakan oleh Agus Dwiwarsono selaku penasehat hukum yang didampingi anggotanya. Sementara pihak termohon KPK diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.

Dalam pembacaan permohonan, Agus keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik terhadap Samsu Umar sendiri maupun saksi-saksi lainnya. Menurutnya, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan KUHAP.

Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya. Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.

"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," jelas Agus saat membacakan materi gugatan.  

Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diizinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka. Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan.  Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok (Selasa, 17/1)," kata termohon Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.

Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh  hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama satu hari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan.

Diketahui, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA