Disebutkan, saksi yang akan dihadirkan oleh JPU merupakan saksi pelapor.
Enam saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, M. Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Habib Novel akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan. Habib Novel sendiri diketahui adalah Sekretaris DPD FPI Jakarta.
Habib Novel melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016 dengan Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016/Bareskrim.
Sidang hari ini akan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU.
Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: