Sidang Lanjutan Ahok, JPU Akan Hadirkan Enam Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 03 Januari 2017, 06:44 WIB
Sidang Lanjutan Ahok, JPU Akan Hadirkan Enam Saksi
Ahok/Net
rmol news logo . Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan hari ini, Selasa (3/12).

Sidang akan digelar di Auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pertanian, Jl RM. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua JPU dalam kasus Ahok, Ali Mukartono mengatakan pihaknya memiliki 20 orang saksi. Namun untuk sidang hari ini, saksi yang akan dihadirkan enam orang.

"Sekitar lima atau enam orang dululah," kata Ali pekan lalu.

Untuk diketahui, sidang ini akan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA