Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Ketum PSSI La Nyalla Divonis Bebas Terkait Kasus Dana Hibah Kadin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 27 Desember 2016, 16:23 WIB
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Divonis Bebas Terkait Kasus Dana Hibah Kadin
La Nyalla
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Ketua Kadin Jawa Timur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa mantan Ketua Umum PSSI tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12),  hakim juga memerintahkan agar hak La Nyalla Mattalitti dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Atas kasus tersebut, La Nyalla sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA