Mantan Ketua Kadin Jawa Timur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa mantan Ketua Umum PSSI tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12), hakim juga memerintahkan agar hak La Nyalla Mattalitti dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Atas kasus tersebut, La Nyalla sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: