Ketua KPK: Kalau Sudah Vonis, Justice Collaborator Tidak Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Desember 2016, 13:54 WIB
Ketua KPK: Kalau Sudah Vonis, Justice Collaborator Tidak Berlaku
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo . Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak mau menjual murah status justice collaborator (JC) bagi para tersangka kasus korupsi. Terutama mereka yang perkaranya sudah mendapatkan putusan tetap pengadilan.

Pernyataan Agus ini mengomentari tidak diberikannya remisi Natal kepada tiga terpidana korupsi, salah satunya OC Kaligis yang merupakan terpidana suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumater Utara.

Pengacara senior itu tidak diberikan remisi oleh pemerintah, karena dia tidak mendapatkan status sebagai JC dari lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya yakni KPK.

Agus menjelaskan KPK hanya akan memberi kesempatan bagi tersangka yang bersedia bekerjasama dengan penyidik, sejak kasusnya masih pada tahap penyidikan.

Agus pun menambahkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada setiap tersangka sejak awal, supaya pengadilan dapat menjatuhkan hukuman ringan saat mereka didakwa.

"Tapi kalau sudah mendapat vonis, KPK tak mau kasih status JC. Ya itu kan sudah komitmen kami, sebaiknya tak diberikan remisi," kata Agus, di Jakarta, Selasa (27/12).

Diketahui, tercatat ada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen mendapat remisi dari pemerintah melalui Kemenkumham pada perayaan Natal 2016. Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 napi. Sebanyak 1 bulan ada 4.129 narapidana; 1 bulan 15 hari sebanyak 586 narapidana; dan remisi 2 bulan sebanyak 138 narapidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA