Pelapor: JPU Harus Patahkan Eksepsi Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Desember 2016, 07:10 WIB
Pelapor: JPU Harus Patahkan Eksepsi Ahok
Ahok/Net
rmol news logo . Sidang Kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan hari ini, Selasa (20/12), pukul 09.00 WIB.

Sidang lanjutan ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa (Ahok) dan penasehat hukumnya pekan lalu.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor berharap dalam persidangan nanti JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.

"JPU jangan menciderai rasa keadilan, dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil pasal 156a KUHP," tegas Pedri Kasman, Selasa (20/12).

Menurutnya, ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21 berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama, karenanya JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.

"Kami yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini," ujar Pedri Kasman.

Saat ini, lanjut dia, harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU, maka JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik.

"Bila tidak JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan," tukas Pedri Kasman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA