Seperti pekan lalu, sidang kedua ini juga akan dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Adapun sidang lanjutan ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan penasehat hukumnya.
Sebelumnya, Terdakwa dan penasehat hukum menolak seluruhnya dakwaan yang dibacakan JPU.
Dimana, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: