Hakim Partahi Bantah Ketemu Raoul Di Ruangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Desember 2016, 01:19 WIB
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea tidak dapat membuang muka saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontirnya dengan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi panitera pengganti PN Jakpus M. Santoso dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Raoul, sebelumnya mengaku pernah dua kali bertemu dengan Partahi. Dalam penjelasannya, pertemuan tersebut dilakukan di ruangan Partahi di lantai empat PN Jakpus.

"Saudara sudah menerangkan di persidangan, dua kali menemui hakim Partahi Tulus Hutapea, di lantai 4 PN Jakpus di luar persidangan," tanya Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

"Iya, seperti yang saya katakan tadi, posisinya seperti yang rekonstruksi itu," jawab Raoul.

Raoul menambahkan, pertemuan tersebut terkait perubahan materi pokok gugatan.

"Dia (Partahi) bilang ya sudah, kamu sampaikan saja di kesimpulan," ungkap Raoul mengingat pertemuannya dengan Partahi.

Meski demikian, Partahi membantah pertemuan dengan Raoul terjadi di ruangannya. Menurut Partahi, pertemuan dengan Raoul terjadi di lorong pengadilan.

"Banyak orang yang datang ke saya, kalau menyangkut hal spesifik saya tidak pernah ingat. Seingat saya, kami bertemu bukan di ruang rapat, tapi di lorong," ungkap Partahi.

Partahi merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Partahi bersama dengan Hakim Casmaya diduga menerima uang sebesar 25 ribu dolar Singapura melalui Santoso dari Raoul terkait pengamanan perkara PT MMS dan PT KTP. Sementara Santoso juga ikut menerima suap dari Roul sebesar 3 ribu dolar Singapura. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA