Hakim Ketua: Sidang Ahok Terbuka Untuk Umum Dan Live

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 13 Desember 2016, 09:05 WIB
Hakim Ketua: Sidang Ahok Terbuka Untuk Umum Dan <i>Live</i>
Foto/Net
rmol news logo . Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terbuka untuk umum.

Demikian disampaikan Hakim Ketua setelah membuka persidangan Ahok, di PN Jakut, Selasa (13/12), pukul 09.00 WIB. Ahok sendiri sudah berada di kursi terdakwa.

Dijelaskan juga, selain terbuka untuk umum, sidang Ahok juga diperbolehkan live (langsung) oleh media.

Namun jelas Hakim Ketua, sidang Ahok tidak boleh live ketika sedang pembacaan/penyampain pembuktian.

"Sepenjang pembuktian, tetap terbuka untuk umum, tapi tidak bisa live," tukas Dwiarso. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA