Inilah Hakim Dan Jaksa Di Persidangan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 13 Desember 2016, 07:25 WIB
Inilah Hakim Dan Jaksa Di Persidangan Ahok
rmol news logo . Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12).

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ada lima hakim yang akan menyidangkan kasus Ahok ini. Yaitu, Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum (hakim ketua), Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH (masing-masing hakim anggota).

Dwiarso Budi Santiarto sendiri adalah Ketua PN Jakut.

Sementara Kejaksaan Agung telah menyiapkan 13 jaksa terkait kasus Ahok. Sebanyak 13 jaksa itu, delapan jaksa dari Kejagung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.

Yaitu, Ali Mukartono (ketua), Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA